Kode Etik Online

Pada tanggal 16 September 2011 berlangsung Focus Group Discussion di Hotel Harris Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan oleh ICT Watch / Internet Sehat. Ketua Flobamora Community, Tuteh Pharmantara, hadir memenuhi undangan kegiatan dimaksud.

Hasil FGD adalah Acuan Umum Etika Online. Netizen dihimbau untuk lebih beretika ketika sedang online baik itu dalam bentuk postingan blog, jejaring sosial (Facebook, Twitter, Plurk dan lain-lain), Milis, Forum. Intinya bagaimana Netizen berperilaku. Kode etik online diharapkan bisa menghindarkan Netizen dari permasalahan yang timbul di ranah maya; apalagi terseret sampai ke ranah hukum.

Berikut Acuan Umum Etika Online.

Acuan Umum Etika Online
(Naskah Tebet – RFC* 1.0)

Bahwa kegiatan penggunaan Internet dapat membantu mencari, mendapatkan, mengelola dan
mendistribusikan banyak informasi yang positif dan bermanfaat bagi individu maupun masyarakat luas.

Bahwa kegiatan penggunaan Internet ternyata membuka peluang bagi diri sendiri terkena dampak negatif ataupun menghadapi perkara dari pihak lain yang dirugikan atau merasa dirugikan.

Bahwa dampak negatif ataupun perkara yang timbul akibat penggunaan Internet, dalam batas-batas tertentu dapat diselesaikan secara musyawarah, namun seseorang tetap dapat terkena konsekuensi hukum secara perdata dan/atau pidana.

Untuk itu maka kami, atas nama perwakilan organisasi/komunitas berjejaring (network society) dari berbagai kota di Indonesia bersepakat menyerukan kepada seluruh masyarakat luas pada umumnya dan pengguna Internet pada khususnya, agar bijak dalam pengunaan Internet.

Untuk itu pula maka kami secara bersama telah merumuskan acuan etika online (menggunakan Internet) yang bersifat konsep umum, tidak mengikat, bebas diadopsi siapapun dan diadaptasi sesuai kebutuhan masing-masing, yang berbunyi:

Siapapun tanpa terkecuali, ketika online (menggunakan Internet), harus menjunjung tinggi dan menghormati:
1. Nilai kemanusiaan
2. Kebebasan berekspresi
3. Perbedaan dan keragaman
4. Keterbukaan dan kejujuran,
5. Hak individu atau lembaga
6. Hasil karya pihak lain
7. Norma masyarakat
8. Tanggung-jawab

Itulah Acuan Umum Etika Online. Sedapatnya kita amalkan saat ber-online-ria. Dunia nyata saja ada etikanya, dunia maya juga dooonk ;)


Wassalam
Bagikan di Google Plus

About bisotisme.com

Salah satu admin di tim admin yang mengurus web ini.
    Komentar
    Komentar melalui Facebook

1 komentar:

  1. [...] informasi tapi juga memberi informasi, freedom of expression, dan kode etik online. Nah loh! Kode etik online ini kan sudah dirumuskan saat FGD (Focus Group Discussion) di Tebet, September, yang diselenggarakan oleh ICT Watch? Kenapa sepertinya peserta ada yang nggak tau soal [...]

    BalasHapus